Sementara itu, kelompok kedua berpendapat bahwa larangan itu merupakan anjuran untuk tidak memotong kuku atau bulu hewan ketika hendak dijadikan kurban.
Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh 'Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya —meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
Larangan ini diperuntukkan bagi orang yang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban.