Walaupun pembuahan bisa terjadi, kemungkinan embrio tidak masuk ke rongga rahim, sehingga terjadi kehamilan di luar kandungan.
Dalam kasus , para peneliti tidak memiliki persetujuan pasien untuk menggunakan jaringannya dalam penelitian genetik, dan hal ini menyebabkan banyak masalah hukum seputar hak keluarganya untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan sel-selnya.
Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
Berhias di sini adalah untuk keluar dari tempoh perkabungan.
Embrio dari sel telur donor yang segar Embrio dari sel telur donor yang dicairkan Tingkat kelahiran hidup 55,1 33,8 Karena tidak semua siklus IVF yang dimulai akan mengarah pada pengambilan oosit atau transfer embrio, laporan tingkat kelahiran hidup perlu menyebutkan denominator, yaitu siklus mulai IVF, pemulihan IVF, atau transfer embrio.
Namun perlu diingat, proses pembuahan tidak selalu berhasil.