Lantas apakah ada aturan atau hukum menolak? Calo yang enggan dituliskan namanya mengaku baru 2 bulan berkecimpung bisnis pembuatan sertifikat vaksin.
Selain harus wajib yang halal sesuai amar Putusan MA, juga harus memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
Diketahui virus ini bermula di Wuhan, China dan menginfeksi jutaan orang di dunia dalam kurun waktu cepat.
Lebih lanjut ia meminta kementerian kesehatan diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin.
Ia mengacu pada Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mereka berlomba-lomba menawarkan harga dan kecepatan terutama bagi pemudik yang belum divaksinasi booster.