Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai vaksin booster, lanjutnya, di tiap-tiap pos telah disiapkan pelayanan untuk vaksin, bagi pemudik yang melalui jalur lintas tengah Sumatera.
Traffic sign ini punya fungsi buat mengingatkan para pengguna jalan supaya bersikap hati-hati atas adanya bahaya yang mengintai di persimpangan empat jalan.
Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Γ Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2009 Γ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.
Bagian Kelima Pengaturan Lebih Lanjut Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.