Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Korban pun dibawa ke bidan dan diketahui tengah hamil 5 bulan.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Menurut Rizal, sejak Herry menyewa rumah untuk dijadikan panti pada 2016 lalu, ia melarang para santriwatinya keluar rumah.
Semua wanita korbannya itu masih di bawah umur.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.