Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.
Adapun menurut istilah, Al-Ghuslu atau mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk mensucikan diri dan menghilangkan hadast besar.
Bersuci Dalam hukum islam adalah amalan penting, di dalam syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang hendak mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas kecil dan hadas besar, suci badan,pakaian dan tempat ber ibadah dari najis.