.
Oleh karena itu, Allah menafsirkan a l- muthaffifin—yang Dia ancam dengan kerugian dan kebinasaan—ialah golongan yang ketika orang lain menimbang untuk mereka, mereka meminta dipenuhi timbangannya.
Tidak menjual barang haram Dalam Islam, hanya barang halal yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Pada suatu hari, beliau didatangi anaknya.
Dengan begitu, tidak hanya Allah saja yang senang melihat kita, namun orang lain pun tidak akan timbul prasangka suudzon saat melihat kita.
Perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah yang dilakukan di luar Bursa Berjangka secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.