Belakangan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mempertegas bahwa izin tersebut berlaku bagi jemaah yang memang sudah disuntik vaksin dengan sertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemag , Khoirizi mengatakan, penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memang benar adanya.
Putusan MA mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
Ia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut.
Vaksin produksi Beijing Institute of Biological Products MUI dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd menetapkan vaksin tersebut halal.