Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM KEGIATAN PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
3. a )PERANAN PEMBESAR BEREMPAT DALAM ZAMAN KESULTANAN MELAYU. Pembesar diperingkat pusat semasa kesultanan Melayu Melaka ialah :
Jika terjadi kecelakaan kapal, umumnya publik menyoroti tiga pihak, yaitu Syahbandar, Pemilik kapal dan Nakhoda.
Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kabinet Karya dibubarkan dan dibentuklah Kabinet Kerja dengan Keppres No.
Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Cara menyambut tetamu da utusan rasmi juga hendaklah dibuat mengikut protokol.
Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan; g.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.