Dan biasa nya kedaulatan hukum ini diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika yang menerapkan teori kedaulatan hukum.
Negara ialah sebagai organisasi yang berkewajiban untuk mewujudukan cita-cita mereka yang tertuang dalam kontrak sosial yang berupa konstitusi negara.
Mochtar Kusumaatmadja Pengertian kedaulatan menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah sifat maupun ciri yang hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut.
Kedaulatan yang menentukan segala-galanya di suatu negara.
Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Kedaulatan mempunyai sifat kekal dan mempunyai kuasa tidak terbatas untuk membuat undang-undang, mentafsir dan melaksanakannya.