Aturan-aturan atau hukum-hukum tentang pernikahan mulai dari aturan yang sederhana hingga yang tersulit atau terumit sekalipun, telah diatur sejak lama dalam Islam secara lengkap.
Ikatan perkahwinan dapat membentuk dan menjalinkan hubungan yang lebih intim bagi individu tertentu, merapatkan hubungan kekeluargaan anatara kedua belah pihak serta hubungan di antara anggota masyarakat akan menjadi lebih kukuh dan sempurna.
Demikian itu diucapkan sebagai penanda dalam pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru.
Sebagai Wadah Birahi Manusia yang Halal Allah menciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya.
Ini berdasarkan sebuah riwayat daripada Samurah bin Jundub R.
Bagi anda yang belum menikah sebaiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu hikmah dalam pernikahan.