Dalah hal ini perbedaan pendapat dari beberapa ulama.
Tetapi jika sifat air sudah bertukar dan dipanggil dengan nama lain seperti air sabun pekat atau air za'faran berwarna, maka ia tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
Tetapi jika air itu diciduk dengan tangan dan anggota badan itu dibasuh di luar tempat air tersebut, maka air itu tidak menjadi musta'mal.
Untuk itulah ketentuan muamalah masih mengandung aspek halal, haram, sah, batal, dan lainnya karena berhubungan dengan kehidupan ukhrawi yang tidak dapat dipisahkan apalagi dalam kegiatan prakteknya.
Menurut pendapat ulama Syafi'i Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 19; Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 5 air tetap dianggap suci dan menyucikan jika mengalami sedikit perubahan yang disebabkan oleh benda yang suci.