Dari riwayat diatas para ulama kemudian merumuskan bahwa kaffarah denda bagi pelanggaran puasa yang berupa jimak di siang hari Ramadhan ada tiga jenis.
Karena orang ini mengaku bahwa dirinya fakir dan mengaku telah merusak puasanya.
Karena itu, para pasutri sebaiknya menyiasati sedemikian rupa rutinitas hubungan intim mereka.
Suami isteri berjimak semasa waktu azan subuh dibulan puasa dan kemudian mandi wajib bolehkah mereka berpuasa, sedang apa yang saya tahu masa waktu imsak kita dikehendaki berhenti makan dan membuat perkara membatalkan puasa juga selepas azan subuh maksudnya puasa itu bermula? Hal ini kerana dia telah mencemari kesucian puasa Ramadhan dengan berjimak pada siangnya secara sukarela.
Maka dia mengqadha dengan sejumlah hari yang dia tinggalkan.
Berdasarkan hadis diatas, maka kafarat wajib dilakukan secara tertib, mulai dari urutan yang pertama sampai yang ketiga.