Beliau bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.
Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja.
Namun bila perjalanannya setelah terbit fajar, maka diharamkan untuk berbuka, apabila berbuka ia wajib meng- qadha tapi tidak harus membayar kifarah.