Fatwa MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Dipakai
Fatwa haram tapi boleh: seperti ini proses produksi vaksin AstraZeneca sebenarnya
Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Vaksin tersebut memiliki sequent genetic dari surface spike protein.
Ia mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.